Amlapura, Selasa 9 April 2019. Mengawali sambutannya, kepala KPPN Amlapura, Ibu Sri Martini menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para peserta kegiatan . Beliau selanjutnya menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada satuan kerja wilayah KPPN Amlapura terhadap pencapaian kinerja anggaran periode triwulan I tahun 2019. Nilai kinerja anggaran yang dicapai pada triwulan I tahun 2019 ini mendapat nilai 93.85 sedangkan realisasi anggaran mencapai 16.8%. Angka tersebut cukup tinggi karena sudah melampaui target pada triwulan 1 walaupun masih dibawah nilai capaian kinerja anggaran pada triwulan I tahun 2018. KPPN Amlapura berharap agar para satuan kerja wilayah KPPN amlapura bisa menjaga konsistensi dan meningkatkan kinerja anggarannya dengan melakukan realisasi anggaran sesuai ketentuan agar target kinerja anggaran periode-periode berikutnya tercapai.
Ibu Sri Martini juga mengingatkan kepada satuan kerja wilayah KPPN Amlapura mengenai implementasi PP Nomor 15,16 dan 17 Tahun 2019 mengani kenaikan gaji pegawai. Pada lingkup wilayah Provinsi, satuan kerja wilayah KPPN Amlapura memiliki tingkat persentase terendah dalam mengajukan SPM Kekurangan Gaji. Maka dari itu, dihimbau untuk para satuan kerja segera mengajukan spm kekurangan gaji paling lambat tanggal 12 April 2019 karena posisi saat ini dari 52 satuan kerja, baru 35 satuan kerja yang sudah mengajukan spm kekurangan gaji.
Sosialisasi PMK 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah ini bukan merupakan hal yang baru. Sebelumnya KPPN Amlapura telah mensosialisasikan Per 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan sebagai peraturan pendahulunya. Per 1 Juli 2019 para satuan kerja diwajibkan menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) untuk mengelola sebagian dari Uang Persediaannya. KPPN Amlapura sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) masing-masing satuan kerja pada bulan Januari 2019 akan tetapi sampai saat ini belum ada yang mengajukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara satuan kerja dengan bank yang dilaporkan ke KPPN Amlapura. Diharapkan satuan kerja segera melaporkan PKS, jika tidak maka pada tanggal 1 Juli 2019 maka UP satuan kerja akan dipotong sebesar 40%. Tidak semua satuan kerja harus menggunakan KKP, batas pagu dan ketersediaan EDC merupakan faktor yang menentukan wajib atau tidaknya dalam penggunaan KKP.
Focus Group Discussion (FGD) Aplikasi SAKTI ditujukan agar satuan kerja memahami garis besar penggunaan aplikasi SAKTI. Pada saat ini DJPb telah melaksanakan piloting aplikasi SAKTI sampai dengan tahap 3C yang mana sudah mencakup seluruh Kementerian Keuangan ditambah 2 Kementerian/Lembaga yakni KPK dan PPATK telah menggunakan aplikasi SAKTI. Pada Tahun 2020 direncanakan akan diadakan piloting SAKTI yang mencakup seluruh Kementerian Lembaga. Maka dari Itu Tim Trainer Aplikasi SAKTI KPPN Amlapura akan memberikan garis besar aplikasi SAKTI sebagai persiapan menghadapi piloting SAKTI tahun depan.
Sosialisasi PMK 206/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun 2019 akan dibawakan oleh Treasury Management Representative (TMR) dari Kanwil DJPb Provinsi Bali. Dengan dijelaskan PMK ini diharap satuan kerja dapat meningkatkan kualitas pelaksanaan anggaran menjadi lebih baik.
SOSIALISASI PMK NOMOR 196/PMK.05/2018 TENTANG TATA CARAPEMBAYARAN DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH
Sosialisasi PMK Nomor 196/PMK.05/2018 disampaikan oleh Kepala Seksi PDMS KPPN Amlapura. Materi ini dipilih karena penerapannya akan segera dilakukan yakni mulai tanggal 1 Juli 2019.
Alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan Satker, untuk melakukan pembayaran atas transaksi belanja negara dalam penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah. Kartu Kredit Corporate (corporate card) diterbitkan oleh Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah. Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah merupakan bank yang sama dengan tempat rekening BP/BPP dibuka dan kantor pusat bank tersebut telah melakukan kerja sama dengan DJPb. Bentuk Kerja Sama dilakukan dalam suatu penandatanganan PKS induk antara DJPb dengan Kantor Pusat Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah
Prinsip dasar penggunaan KKP adalah sebagai berikut:
- Fleksibel, kemudahan penggunaan (flexibility) kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas dan transaksi dapat dilakukan di seluruh merchant yang menerima pembayaran melalui mesin Electronic Data Capture (EDC)/media daring
- Aman, aman dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan (fraud) dari transaksi secara tunai
- Efektif, efektif dalam mengurangi UP yang menganggur (idle cash) dan biaya dana (cost of fund) Pemerintah dari transaksi UP
- Akuntabel, akuntabilitas pembayaran tagihan negara dan pembebanan biaya penggunaan UP Kartu Kredit Pemerintah
Proporsi UP diatur sebagai berikut:
- UP Tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan
- UP Kartu Kredit Pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan persetujuan atas perubahan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP). Persetujuan atas perubahan proporsi UP KKP dapat berupa kenaikan atau penurunan proporsi UP KKP.
- Persetujuan atas kenaikan proporsi UP KKP
Pertimbangan
- kebutuhan penggunaan UP KKP dalam 1 (satu) bulan, melampaui besaran UP KKP, dan
- frekuensi penggantian UP KKP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam 1 (satu) tahun
- Persetujuan atas penurunan proporsi UP KKP
Pertimbangan
- kebutuhan penggunaan UP Tunai dalam 1 (satu) bulan, melampaui besaran UP Tunai
- frekuensi penggantian UP Tunai tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan dalam 1 (satu) tahun, dan
- terbatasnya penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran dengan KKP melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA
Pejabat Pengelola Keuangan satuan kerja (KPA, PPK, PPSPM, Bendahara dll) mempunyai tugas dan wewenagn baru terkait penerapan KKP.
Tugas dan Wewenang KPA
- menerbitkan Surat Pernyataan UP
- mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP KKP ke KPPN
- menetapkan Pemegang KKP dan Administrator KKP
- melakukan PKS Satker dengan Pejabat Bank Penerbit KKP tempat rekening BP/BPP dibuka yang menjadi mitra kerjanya
- menyampaikan fotocopy PKS Satker kepada KPPN
- menunjuk salah satu PPK sebagai koordinator dalam hal terdapat lebih dari 1 PPK untuk 1 DIPA
- menyetujui/menolak sebagian/seluruhnya Daftar Usulan Pemegang KKP dan Administrator KKP serta menetapkannya
- menyampaikan Surat Permohonan Penerbitan KKP kepada Bank Penerbit KKP
- membuat Surat Perjanjian Penggunaan KKP dengan Pemegang KKP
- memberikan persetujuan atas permintaan kenaikan limit KKP dari Pemegang KKP
- dapat melakukan penarikan KKP karena penyalahgunaan atau keadaan tertentu
- menerbitkan Surat Peringatan kepada Pemegang KKP
- menerbitkan surat penarikan KKP
- melakukan pengawasan secara internal atas kewajiban pembayaran tagihan KKP agar tidak melewati batas waktu/jatuh tempo pembayaran
- menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) Internal
- melakukan Monitoring dan Evaluasi
- menyusun dan menyampaikan Laporan Hasil Monev Pelaksanaan Pembayaran dengan KKP Tingkat Satker secara triwulanan kepada KPPN
Tugas dan Wewenang PPK
- mencantumkan kebutuhan UP KKP dalam Surat Pernyataan UP
- menyampaikan Daftar Usulan Pemegang KKP dan Administrator KKP kepada KPA
- melakukan pengujian
- mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti pengeluaran
- menolak bukti-bukti pengeluaran apabila tidak memenuhi ketentuan
- menerbitkan DPT KKP
- menyampaikan Surat Pemberitahuan Penolakan kepada Pemegang KKP
- PPK atas nama KPA menerbitkan SPBy
- menyampaikan SPBy kepada BP/BPP
- menerbitkan dan menyampaikan SPP-GUP/SPP-PTUP KKP
- melakukan verifikasi atas indikasi penyalahgunaan KKP
Tugas dan Wewenang PPSPM
- melakukan pengujian atas SPP-GUP/SPP-PTUP KKP beserta dokumen pendukung
- menerbitkan SPM-GUP/SPM-PTUP KKP
- mengembalikan SPP-GUP/SPP-PTUP KKP kepada PPK apabila belum sesuai dengan ketentuan
- menandatangani SPM-GUP/SPM-PTUP KKP
- menyampaikan SPM-GUP/ SPM-PTUP KKP beserta ADK kepada KPPN
- menyimpan seluruh dokumen kelengkapan beserta bukti-bukti pendukung sebagai dasar pengujian dan penerbitan SPM
Tugas dan Wewenang BP/BPP
- menyampaikan kebutuhan UP KKP Satker kepada PPK
- melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah UP Tunai dan UP KKP yang dikelola oleh masing-masing BP
- melakukan pengujian atas SPBy, pengujian ketersediaan dana UP KKP, dan penyusunan daftar pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy
- mengajukan permintaan penggantian UP KKP kepada PPK
- menolak SPBy yang diajukan dan mengembalikan kepada PPK apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan
- mengajukan permintaan pembayaran pertanggungjawaban TUP KKP kepada PPK
- melakukan pemungutan/ pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy dan melakukan penyetoran atas pemungutan /pemotongan pajak/ bukan pajak ke kas Negara sebelum melakukan pembayaran tagihan KKP
- melakukan pembayaran tagihan KKP melalui pendebitan rekening BP/BPP ke rekening Bank Penerbit KKP setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP/BPP
Tugas dan Wewenang Pemegang KKP
- membuat Surat Perjanjian Penggunaan KKP dengan KPA
- menandatangani BAST KKP dan Surat Perjanjian Penggunaan KKP
- menggunakan KKP sesuai dengan kewenangannya
- melakukan aktivasi KKP dan request/aktivasi PIN KKP
- membubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan
- merahasiakan nomor kartu, PIN, CVV, dan masa berlaku KKP
- secara aktif memeriksa kondisi dan rincian transaksi KKP
- dilarang memberikan informasi mengenai data diri dan transaksi KKP kepada siapapun
- memilih merchant Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang menyediakan fasilitas keamanan untuk transaksi secara daring
- dapat mengajukan permohonan penonaktifkan kepada Administrator KKP
- mengumpulkan dokumen berupa e-billing/Daftar Tagihan Sementara, Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak, dan bukti-bukti pengeluaran
- membuat Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan KKP dan/atau Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan KKP
- menyampaikan Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan KKP dan/atau Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan KKP kepada PPK dapat menyampaikan pengaduan secara lisan dan/atau tertulis kepada Bank Penerbit KKP
Tugas dan Wewenang Pemegang Admin KKP
- melakukan aktivasi KKP dan request/ aktivasi PIN KKP
- meminta kenaikan limit KKP secara sementara atau permanen kepada Bank Penerbit KKP
- menginformasikan nilai kenaikan limit KKP, periode kenaikan limit KKP, serta nomor dan nama KKP kepada Bank Penerbit KKP dalam hal permintaan kenaikan limit secara sementara
- menginformasikan nilai kenaikan limit KKP, periode permanen, serta nomor dan nama KKP kepada Bank Penerbit KKP
- melakukan monitoring pengembalian limit KKP secara sementara ke limit awal
- mengajukan permintaan pengembalian limit KKP ke limit awal kepada Bank Penerbit KKP apabila limit KKP tidak kembali ke limit awal
- meminta penyetoran kembali atas Keterlanjuran pembayaran kepada Bank Penerbit KKP melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya
- menginformasikan nilai keterlanjuran pembayaran, nomor dan nama KKP, bukti-bukti pembayaran/pemindahbukuan yang sah, dan nomor rekening BP/BPP untuk penyetoran kembali
Langkah-langkah Pengajuan, Penerbitan, Penyerahan, Dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
- DJPb melakukan perjanjian kerja sama induk dengan Kantor Pusat Bank Penerbit KKP
- KPA melakukan perjanjian kerja sama Satker dengan Pejabat Bank Penerbit KKP yang menjadi mitra kerjanya
- Penetapan Pemegang KKP dan Administrator KKP
- Pengajuan KKP
- Penerbitan KKP
- Penyerahan dan Penggunaan KKP
Pengajuan TUP KKP
- KPA dapat mengajukan TUP KKP ke KPPN
- KPPN melakukan penilaian dan menerbitkan surat persetujuan
- Admin KKP mengajukan permintaan kenaikan limit KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP
- Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah melakukan kenaikan limit KKP secara sementara
Pertanggungjawaban TUP KKP
- Proses pertanggungjawaban TUP KKP dilakukan seperti halnya pertanggungjawaban GUP KKP
- Penatausahaan bukti-bukti, penagihan dan penyelesian tagihan, dan pengujian surat perintah bayar sebagaimana dimaksud dalam pertanggungjawaban GUP KKP berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan penatausahaan bukti-bukti, penagihan dan penyelesaian tagihan, dan pengujian surat perintah bayar pada PTUP KKP
- Dalam hal pengujian SPBy telah memenuhi persyaratan, BP/BPP mengajukan permintaan pembayaran pertanggungjawaban TUP KKP kepada PPK dengan menyampaikan SPBy, daftar pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy, beserta dokumen pendukung
- Pengajuan permintaan pembayaran pertanggungjawaban TUP KKP dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPBy diterima
Penerbitan SPP/SPM-PTUP KKP
- Proses penerbitan SPP/SPM-PTUP KKP dilakukan seperti halnya penerbitan SPP/SPM-GUP KKP
- Berdasarkan permintaan pembayaran pertanggungjawaban TUP KKP yang disampaikan oleh BP/BPP, PPK menerbitkan dan menyampaikan SPP-PTUP KKP kepada PPSPM paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah bukti-bukti pendukung diterima secara lengkap dan benar
- PPSPM melakukan pengujian atas SPP-PTUP KKP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK
- Apabila SPP-PTUP KKP telah sesuai dengan ketentuan, PPSPM menerbitkan SPM-PTUP KKP paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah SPP-PTUP KKP diterima
- Dalam hal SPP-PTUP KKP belum sesuai dengan ketentuan, PPSPM mengembalikan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPP-PTUP KKP diterima oleh PPSPM
- PPSPM menandatangani SPM-PTUP KKP yang diterbitkan
- PPSPM menyampaikan SPM-PTUP KKP ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM-PTUP KKP diterbitkan
- Pengajuan SPP-GUP/SPM-GUP KKP berlaku mutatis mutandis terhadap ketentuan pengajuan SPP-PTUP/SPM-PTUP KKP
Sebelum melakukan pembayaran tagihan KKP, BP/BPP melakukan pemungutan/ pemotongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy. Melakukan penyetoran atas pemungutan/pemotongan pajak/bukan pajak ke kas Negara. BP melakukan pembayaran tagihan KKP ke rekening Bank Penerbit KKP paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP. Untuk BP yang dibantu oleh beberapa BPP, pendebitan rekening BP ke rekening BPP dilakukan BP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP. BPP melakukan pembayaran tagihan KKP melalui pendebitan rekening BPP ke rekening Bank Penerbit KKP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BPP. Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam DPT KKP
Dalam hal terdapat tagihan KKP yang belum dibayarkan oleh Satker paling singkat 1 (satu) bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran, Bank Penerbit KKP yang menjadi mitra kerja Satker berkenaan menyampaikan laporan tunggakan tagihan KKP kepada Satker dan ditembuskan ke KPPN. Berdasarkan Laporan Tagihan KKP tersebut , KPPN melakukan koordinasi dengan Satker terkait Koordinasi dilakukan untuk mengklarifikasi, menghimbau dan mendorong Satker melakukan percepatan penyelesaian tagihan KKP yang belum dibayarkan. Satker harus menyelesaikan tagihan KKP paling lambat 2 (dua) bulan sejak koordinasi dilakukan dengan KPPN