Sejalan dengan amanat Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-139/PMK.07/2019 , hari ini Kamis tanggal 16 Januari 2020, KPPN Amlapura melakukan kegiatan Focus Group Discussion Mekanisme Rekonsiliasi Pajak Pusat yang Disetorkan ke Kas Negara Berdasarkan Transaksi Pengeluaran yang Dibayarkan atas Beban APBD. Kegiatan ini diikuti oleh BPKAD Kabupaten Karangasem, BPKPD Kabupaten Klungkung, BKPAD Kabupaten Bangli, Perwakilan dari KPP Pratama Gianyar dan juga KP2KP Amlapura, serta Kepala KPPN Amlapura dan Seksi Bank KPPN Amlapura. Pembahasan pada Focus Group Discussion difokuskan pada diskusi dan koordinasi ketentuan pelaksanaan rekonsiliasi pajak-pajak pusat yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Negara. Melalui rapat ini diperoleh peningkatan pemahaman serta penyamaan persepsi antar pihak yang terkait. Selain itu diperoleh juga komitmen dari seluruh pihak terkait atas pelaksanaan rekonsiliasi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.