Pasal 20 PMK Nomor PMK-139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umumdan Dana Otonomi Khusus mengatur bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil PBB dan DBH PPh untuk Pemdadapat dilaksanakan apabila Ditjen Perimbangan Keuangan menerima Berita Acara Rekonsiliasi (BAR)antara Pemda, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dan Kantor Pelayanan Pajak setempat ataspenyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan NTPN dengan periode semesteran.
Berkenaan dengan hal tersebut, KPPN Amlapura bersama dengan KPP Pratama Gianyar telahmelaksanakan rekonsiliasi atas penyetoran pajak pusat untuk Periode Semester II Tahun 2019 dengantiga pemda dalam wilayah kerjanya. Rekonsiliasi diikuti dengan penandatanganan BAR untuk PemdaKabupaten Klungkung dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2020. Pada kesempatan yang sama, BPKPDKabupaten Klungkung juga melaksanakan sharing session dengan bendahara OPD mengenai kewajiban
perpajakan dan pelaksanaan rekonsiliasi sesuai PMK 139/PMK.07/2019. Adapun penandatangan BARuntuk Pemda Kabupaten Bangli dan Pemda Kabupaten Karangasem dilaksanakan pada tanggal 27Februari 2020.