Menindaklanjuti ketentuan mengenai pengajuan SPM ke KPPN, hari ini kami melaksanakan Diseminasi terkait Kebijakan Pengajuan SPM ke KPPN pada Masa Keadaan Darurat COVID-19 kepada seluruh satker melalui sarana video conference. Secara prinsip, pemberian Tambahan Uang Persedian (TUP) Tunai untuk keperluan belanja operasional dan non operasional dalam satu bulan dimaksudkan untuk memberikan dukungan bagi kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Satker K/L. Di samping itu, kebijakan tersebut sekaligus ditujukan untuk mengurangi frekuensi dan dokumen SPM yang disampaikan ke KPPN, dimana dalam situasi seperti sekarang ini, KPPN tidak dapat beroperasi secara optimal seperti halnya dalam keadaan normal.