Sesuai dengan ketentuan dalam PMK No.205/PMK.07/2020 dan perubahannya,rekonsiliasi sisa dana desa dilaksanakan antara desa dengan pemda dan antara pemda dengan KPPN. Berdasarkan hasil rekonsiliasi antara Desa dan pemda, Pemda melakukan rekonsiliasi bersama-sama dengan KPPN yang dilanjutkan dengan penandatanganan BAR. Adapun pelaksanaan rekonsiliasi sisa dana desa didukung oleh Aplikasi OMSPAN.
Pada hari Jumat, 11 September 2020 ini dilakukan penandatanganan BAR Kumulatif Sisa Dana Desa Tahun 2015-2019 di Rekening Kas Umum Daerah Pemda Bangli. Penandatanganan dilaksanakan oleh Kepala BPKAD Kab. Bangli,Drs I Ketut Riang dan Kepala KPPN Amlapura. Acara ini dilaksanakan di Ruang Rapat Krisna Setda Kab. Bangli dan dibuka/disaksikan oleh Bupati Bangli,I Made Gianyar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kanwil DJPb Provinsi Bali menyampaikan tentang beberapa Program PEN yang sangat bermanfaat bagi Pemda, secara khusus mengenai Pinjaman ke Pemda dan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemda.