Pemeliharaan arsip adalah kegiatan menjaga keutuhan, keamanan dan keselamatan arsip baik fisik maupun informasinya. Kegiatan pemeliharaan arsip dilakukan melalui pemberkasan arsip aktif, penataan arsip infaktif, penyimpanan arsip dan alih media arsip.
Sejalan dengan hal tersebut, hari ini (Sabtu, 7 Nov 2020) kami melaksanakan kegiatan pendataan dan penataaan arsip serta memastikan penyimpanannya telah sesuai dengan ketentuan. Perlu diketahui pula bahwa KPPN Amlapura saat ini sedang dalam proses pengusulan arsip inaktif sebanyak ±1.371 boks arsip. Sesuai dengan ketentuan tentang kearsipan, pemusnahan arsip di lingkungan lembaga negara ditetapkan oleh pimpinan lembaga negara setelah mendapat persetujuan tertulis dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).