Sebagaimana diatur dalam PMK No 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa dan perubahannya, Pemda dan KPPN melakukan rekonsiliasi terkait sisa Dana Desa tahun 2015-2019 yang tidak dipergunakan/dianggarkan kembali.
Sejalan dengan hal tersebut, telah dilaksanakan rekonsiliasi dan penandatanganan BAR sisa Dana Desa antara Pemda Kab. Karangasem yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala BPKAD Kab. Karangasem, I Made Sujana Erawan dan KPPN Amlapura. Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan, sisa Dana Desa harus disetorkan ke RKUN paling lambat tanggal 31 Desember 2020.