PMK No. 101/PMK.07/2020 mengatur tentang relaksasi penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH), yang diantaranya adalah penyampaian persyaratan penyaluran DBH TA 2020 berupa dokumen BAR atas penyetoran pajak pusat paling lambat minggu kedua bulan Januari 2021. Sejalan dengan hal tersebut dan dengan tetap memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pada hari Selasa tanggal 1 Desember 2020 dilaksanakan rekonsiliasi pajak pusat antara Pemda Kab. Karangasem dengan KPPN Amlapura, yang diwakili oleh Kasi Bank, Eka Suparta, untuk periode Semester II Tahun 2019 dan Semester I Tahun 2020.
Pelaksanaan rekonsiliasi dan penandatanganan BAR ini dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan sehubungan dengan komunikasi/sinergi yang baik antara KPPN Amlapura dengan Pemda Kab. Karangasem dan KPP Pratama Gianyar. Di samping itu, KPPN Amlapura telah berkomitmen kuat untuk mengawal proses rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat dengan Pemerintah Daerah dan KPP (KPP Pratama Gianyar).