Dokumen Pakta Integritas adalah dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab,wewenang, dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Sesuai dengan PER-20/PB/2016 tentang Tata Kelola Pelaksanaan Tugas Unit Kepatuhan Internal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, seluruh pejabat/pegawai wajib memperbarui Pakta Integritas internal dengan atasan langsungnya pada awal tahun dan dalam hal terjadi perubahan jabatan/unit kerja pegawai yang bersangkutan. Berkenaan dengan hal tersebut, pada awal bulan Januari telah dilaksanakan penandatanganan pakta integritas internal KPPN Amlapura. Selanjutnya, seluruh pegawai juga menandatangani Pakta Integritas Bersama sebagai bentuk komitmen bersama dan aksi dalam menjaga keberlangsungan Predikat WBK WBBM pada KPPN Amlapura.