Sebagai unit kerja yang telah meraih predikat WBK WBBM, KPPN Amlapura tetap melaksanakan dan wajib memberikan informasi kepada pihak eksternal tentang pengendalian gratifikasi.
Selain memberikansharing session tentang PMK No.07/PMK.09/2017 dan implementasinya di KPPN Amlapura, bentuk publikasi yang dilakukan adalah mengadakan kuis pengendalian gratifikasi yang diikuti oleh peserta FGD Langkah Strategis Tahun 2021 baik secara fisik maupun yang mengikuti melalui media zoom.