Proses Penjaminan Mutu pada KPPN melalui Sistem Manajemen Mutu (SMM) ISO 9001:2015 merupakan suatu kegiatan mandiri yang dilaksanakan oleh KPPN yang dirancang, dijalankan dan diperbaiki secara berkesinambungan untuk menghasilkan layanan yang sesuai dengan harapan mitra kerja dan standar internasional serta dituntut untuk terus menerus meningkatkan kualitas layanan.
Sesuai dengan Kepdirjen Perbendaharaan Nomor KEP-151/PB/2018 dan Workshop Refreshment SMM ISO 9001:2015, beberapa action learning yang telah dilaksanakan adalah melakukan internalisasi kepada seluruh pegawai dan melaksanakan pengujian kepatuhan. Selanjutnya, sesuai dengan klausul dalam KEP-151/PB/2018, perlu dilaksanakan Rapat Tinjauan Manajemen untuk meninjau efektivitas penerapan SMM ISO 9001:2015 pada KPPN.