Sejalan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 42/PMK.05/2021, pengajuan pembayaran Tunjangan Hari Raya untuk Aparatur Negara dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN Satker lingkup KPPN Amlapura dilakukan mulai hari Kamis tanggal 29 April 2021. Untuk memastikan kesiapan dan pelaksanaan pemrosesan SPM dapat berjalan dengan baik, kami telah melaksanakan koordinasi/komunikasi secara intens baik internal KPPN maupun dengan mitra kerja dan monitoring. Seluruh jajaran KPPN Amlapura berkomitmen untuk menyukseskan pencairan THR Tahun 2021.