Pemerintah telah menetapkan PP 63 tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian THR dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2021. Kebijakan pemberian THR merupakan salah satu program pemerintah yang diharapkan dapat berdampak positif terhadap perekonomian, menjadi salah satu faktor pendorong konsumsi dan daya beli masyarakat, dan pada akhirnya menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi. Pencairan THR untuk satuan kerja lingkup KPPN Amlapura telah dilaksanakan mulai 29 April 2021. Segenap jajaran KPPN Amlapura telah berkomitmen dan memberikan layanan yang optimal sehingga penyalurannya telah dilaksanakan 100% pada tanggal 03 Mei 2021.