Sejalan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-12/MK.1/2021 tentang Penegasan Kembali Ketentuan Dalam rangka Pencegahan dan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Kementerian Kauangan, hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 dilaksanakan Rapid Test COVID-19 terhadap pegawai (ASN dan PPNPN) pada KPPN Amlapura. Hasil tes menunjukkan tidak terdapat pegawai KPPN Amlapura yang positif COVID-19.
Semoga langkah ini dapat membantu dalam mempercepat penanganan dan penyelesaian kasus positif-19 yang saat ini sedang mengalami peningkatan.