Dalam rangka percepatan penyaluran BLT Desa, Pemerintah telah mengatur relaksasi antara lain terhadap kewajiban penyampaian persyaratan penyaluran Dana Desa yaitu Peraturan Desa mengenai APBDes digeser ke Tahap II, penyaluran BLT Desa menjadi diajukan sekaligus untuk tiga bulan dan permintaan penyaluran dilaksanakan dengan tagging desa-desa yang dimintakan pembayarannya. Sejalan dengan hal tersebut, Kanwil DJPb Provinsi Bali mengadakan Sosialisasi Relaksasi Persyaratan dan Penyaluran Dana Desa dan BLT Desa TA 2021 pada hari Jumat, 23 Juli 2021. Kegiatan diikuti oleh BPKAD dan DPMD Pemda lingkup Provinsi Bali, termasuk dari Pemda Kab. Klungkung, Kab. Karangasem dan Kab. Bangli. Pada kegiatan ini dilakukan diskusi dan koordinasi guna menghindari terjadinya kendala dalam pengajuan permintaan penyaluran Dana Desa dan BLT Desa lingkup Provinsi Bali.