Pada Hari Jumat tanggal 20 Agustus 2021, telah dilaksanakan rekonsiliasi dan penandatanganan BAR atas penyetoran pajak pusat yg disetor ke RKUN atas pengeluaran yg dibiayai APBD pada Pemerintah Kabupaten Klungkung untuk Periode Semester I Tahun 2021. Meskipun masih dalam kondisi pandemi/PPKM di Bali, pelaksanaan rekonsiliasi dan penandatanganan BAR dapat terlaksana dengan baik sehubungan dengan komunikasi/sinergi yang baik antara KPPN Amlapura dengan Pemda Kabupaten Klungkung dan KPP Pratama Gianyar. KPPN Amlapura telah berkomitmen kuat untuk mengawal proses rekonsiliasi atas penyetoran pajak- pajak pusat dengan Pemerintah Daerah.