Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa merupakan salah satu instrumen fiskal pemerintah pusat dengan salah satu tujuan utamanya adalah untuk menstimulus perekonomian daerah melalui pembangunan Fisik daerah dan pengembangan ekonomi desa. Hal tersebut akan terwujud jika penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa tersebut dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai sasaran utamanya. Dalam mewujudkan hal tersebut, KPPN Amlapura telah berkomitmen untuk dapat mengawal proses pencairan DAK Fisik dan Dana Desa secara tepat dan efisien.
Pada tanggal 24 Agustus 2021, KPPN Amlapura, Inspektorat Daerah Kabupaten Karangasem, Dinas Kesehatan Kabupaten Karangasem dan RS Pratama Kubu hadir bersama dalam rangka koorrdinasi, konsultasi, dan asistensi perekaman dokumen kontrak penyaluran DAK Fisik Reguler Bidang Kesehatan dan KB menjelang batas akhir perekaman tanggal 31 Agustus 2021.