Pada tanggal 15 sampai dengan 17 September 2021, KPPN Amlapura melakukan Monitoring dan Evaluasi Bank/Pos Persepsi pada 3 Bank BRI, yaitu Cabang Bangli, Klungkung , dan Amlapura.
Monev dilakukan terhadap jam buka/tutup loket, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan nasabah/ bukan nasabah, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan jumlah setoran, pembebasan biaya atas jasa layanan perbankan kepada wajib pajak/wajib bayar/wajib setor (WP/WB/WS), dan aktif/ tidaknya menu penerimaan negara pada kanal layanan elektronik selain loket teller pada bank/pos persepsi yang telah mempunyai izin operasional atas kanal dimaksud.