Hari Selasa tanggal 28 September 2021 Kepala KPPN Amlapura beserta tim mengikuti kegiatan rekonsiliasi data pembayaran iuran wajib Pekerja Penerima Upah Periode Triwulan II Tahun 2021 lingkup Kabupaten Karangasem. Dalam kegiatan ini, selain dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi juga dilakukan diskusi tentang permasalahan dan ketentuan terbaru dalam rangka pelayanan kesehatan dari BPJS. Pada kesempatan ini Sekretaris Daerah Kabupaten Karangasem, I Ketut Sedana Mertha, menyampaikan tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan agar jumlah kasus positif atau angka kematian karena COVID-19 menurun. Dengan demikian, apabila kasus positif dan angka kematian karena COVID- 19 semakin turun dan penerapan protokol kesehatan yang tertib, astungkara, aktivitas dan perekonomian pada Kabupaten Karangasem akan cepat pulih.