Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-10/MK.1/2021, bimbingan dan konsultasi kinerja antara atasan dan bawahan dapat dilakukan setiap saat, paling sedikit satu bulan sekali, baik dengan metode one on one coaching maupun group coaching. Pegawai melakukan pelaporan kinerja secara bulanan melalui forum DKI pada e performance dengan cara mengisi rencana aksi dan mengisi penjelasan capaian bulanan. Selanjutnya, sesuai dengan implementasi organisasi pembelajar (learning organization), couching dan counselling antara Pejabat Administrator/Pejabat Pengawas dengan pegawai dilaporkan melalui Aplikasi e-DJPb setiap triwulan. Melalui pelaksanaan couching dan counselling tersebut diharapkan motivasi dan kinerja pegawai dapat meningkat yang berdampak positif terhadap peningkatan kinerja organisasi.








