Sehubungan dengan kegiatan Monitoring Penanganan Perkara Hukum Internal Ditjen Perbendaharaan Tahun 2021, hari Kamis tanggal 2 Desember 2021 dilaksanakan diskusi mengenai penanganan perkara hukum dengan Bapak Wahyu Widhianto dengan Marfian Rizky Ersanta dari Subdit Pembinaan Proses Bisnis dan Hukum, Direktorat SP, Ditjen Perbendaharaan. Pejabat/pegawai KPPN Amlapura mendapatkan pencerahan mengenai hukum keuangan negara secara umum dan hal-hal yang perlu mendapat perhatian terkait pemanggilan sebagai saksi/ahli dan penanganan masalah hukum bagi pejabat/pegawai di lingkungan Ditjen Perbendaharan. Salah satu pesan dari Tim Dit SP apabila
pegawai/pejabat mendapat pemanggilan sebagai saksi adalah harus didasarkan dari niat dan komitmen untuk mendukung upaya Aparat Penegak Hukum dalam memberantas korupsi.