Teman 154 pernah menerima hadiah atau menyerahkan hadiah kepada pegawai ? eitsss, hati-hati ya, siapa tau itu termasuk dalam gratifikasi. Menurut UU No. 20 tahun 2001, penjelasan pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi bisa menjadi sesuatu yang dilarang atau salah ketika gratifikasi yang diterima berhubungan dengan jabatan. Selain itu, gratifikasi dilarang jika penerimaan tersebut dilarang oleh peraturan yang berlaku, bertentangan dengan kode etik, memiliki konflik kepentingan atau merupakan penerimaan yang tidak patut / tidak wajar. Jika Teman 154 menerima gratifikasi, segara laporkan ke KPK melalui gol.kpk.go.id




