Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan, kegiatan rekonsiliasi penyetoran pajak pusat atas belanja daerah dilaksanakan setiap semester. Adapun Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah merupakan syarat penyaluran Dana Bagi Hasil DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan DBH Pajak Penghasilan (PPh) untuk Pemda. Berkenaan dengan syarat salur untuk Triwulan I Tahun 2022, batas waktu penyampaian BAR Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester II Tahun
2021 adalah tanggal 25 Februari 2022. KPPN Amlapura, KPP Pratama Gianyar dan pemda dalam wilayah KPPN Amlapura (salah satunya Kab. Bangli) telah menyelesaikan rekonsiliasi dan menandatangani BAR sesuai dengan ketentuan. Selanjutnya, KPPN Amlapura senantiasa melakukan koordinasi dan sinergi dengan Pemda agar melaksanakan konfirmasi NTPN setoran pajak pusat atas beban APBD secara periodik (setiap bulan) untuk memperlancar dan mengurangi potensi selisih data penyetoran pajak pusat atas Belanja Daerah Pemda.

