Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 merupakan sistem manajemen komplemen dari yang telah ada dan bersifat baru dalam rangka pencegahan dan pengelolaan potensi fraud di Ditjen Perbendaharaan. SMAP merupakan bentuk komitmen yang tinggi dari Ditjen Perbendaharaan dalam menjaga konsistensi penerapan nilai-nilai Pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM.
Sesuai dengan Pedoman SMAP ISO 37001:2016, Unit Pengendali Gratifikasi memiliki tugas untuk mensosialiasikan tentang SMAP ISO 37001:2016 dan program pengendalian gratifikasi yang dilaksanakan. Sejalan dengan hal tersebut, UPG KPPN Amlapura menyampaikan tentang SMAP ISO 37001:2016 dan program pengendalian gratifikasi serta alur pengaduan pada KPPN Amlapura kepada mitra kerja pada kegiatan FGD Peningkatan Kapasitas Bendahara yang diadakan pada tanggal 18 Maret 2022.
Kegiatan ini diharapkan akan mewujudkan peningkatan pemahaman dan komitmen untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan pada KPPN Amlapura dan pada unit kerja mitra KPPN Amlapura.