Pada hari Kamis tanggal 24 Maret 2022 telah dilaksanakan Sosialisasi Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-5/PB/2022 tentang Petunjuk Teknis Indikator Pelaksanaan Anggaran Belanja Kementerian/Lembaga Tahun 2022 kepada seluruh Satker Mitra Kerja Lingkup KPPN Amlapura. Acara ini dilaksanakan secara tatap muka dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sosialisasi kali ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan penjelasan terkait regulasi dan formulasi tiap indikator pada penilaian IKPA Tahun 2022 sesuai dengan PER-5/PB/2022. Diharapkan dengan adanya kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman serta kinerja Satker dalam mendukung pelaksanaan anggaran yang berkualitas di Tahun 2022.



