Sebagai salah satu bentuk upaya peningkatan IKPA Satuan Kerja, hari Rabu (7 April 2022) dilaksanakan Kegiatan Evaluasi dan Pembinaan Satker terkait Halaman III DIPA.
Secara umum, pada kegiatan ini disampaikan bahwa strategi untuk meminimalkan deviasi adalah dengan melakukan perencanaan kegiatan yang akurat dan secara reguler melakukan pemutakhiran Halaman III DIPA maksimal 1 (satu) kali setiap awal triwulan untuk menyesuaikan perencanaan yang telah dibuat dengan kondisi terkini pada triwulan berkenaan. Adapun pemutakhiran Halaman III dimaksud disampaikan kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendahaan (Kanwil DJPb) Provinsi Bali melalui mekanisme Revisi DIPA.
Untuk itu, diharapkan satker segera melakukan pemutakhiran Halaman III DIPA untuk periode Triwulan II sebelum batas akhir (tanggal 14 April 2022).







