Pada hari Kamis 14 April 2022, KPPN Amlapura menyelenggarakan Sosialisasi Anti Korupsi : Internalisasi Kode Etik dan Kode Perilaku dengan narasumber Sdri. Wahidah Annisa Utami. Kegiatan bertempat di Aula KPPN Amlapura dan diikuti oleh seluruh pegawai KPPN Amlapura.
Narasumber memaparkan materi Kode Etik dan Kode Perilaku PNS sesuai dengan PMK Nomor 190 Tahun 2018 yang meliputi antara lain kode etik yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan, pencegahan dan penegakan pelanggaran disiplin pegawai. Acara ini diselenggarakan sebagai peningkatan peran lini pertama dalam upaya pencegahan korupsi di KPPN Amlapura.
Melalui kegiatan ini diharapkan peningkatan pemahaman insan perbendaharaan KPPN Amlapura mengenai Kode etik dan kode perilaku serta nilai-nilai Anti Korupsi dan komitmen untuk mengimplementasikannya secara konsisten.



