Dalam rangka implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016, kebijakan anti penyuapan yang telah ditetapkan wajib disosialiasikan kepada para pemangku kepentingan. Sejalan dengan hal tersebut pada minggu ketiga di bulan April 2022, Tim dari KPPN Amlapura melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amlapura untuk berkoordinasi dan sekaligus melakukan sosialisasi tentang SMAP ISO 37001:2016. KP2KP Amlapura mendukung penuh implementasi SMAP ISO 37001:2016 pada KPPN Amlapura dan menyatakan siap berkolaborasi dalam melaksanakan penguatan tata kelola dan budaya kerja Kemenkeu
Satu khususnya untuk mewujudkan island of integrity.



