Menurut perspektif hukum, definisi korupsi secara gamblang telah dijelaskan dalam 13 buah Pasal dalam UU No.31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, korupsi dirumuskan kedalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi, yang kemudian dikelompokkan menjadi 7 jenis besar, yaitu kerugian keuangan negara, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, pemerasan, gratifikasi, suap meyuap dan benturan kepentingan dalam pengadaan.Yuk #KawanAksi kita pahami 7 jenis besar Tindak Pidana Korupsi pada infografis diatas ya.



