Halo #KawanAksi, tahukah kamu apa saja yang termasuk gratifikasi? Menurut UU No. 20 tahun 2001, pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.
Bagi #KawanAksi yang menerima pemberian dengan kriteria di atas, laporkan penerimaan gratifikasimu melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) yang bisa di unduh melalui Play Store atau App Store. Ingat, tolak gratifikasi pada kesempatan pertama.



