Jalan Cempaka, Padangkerta, Amlapura, Bali - 80811

Berita

Seputar KPPN Amlapura

Laporkan Penerimaan Gratifikasi Anda Melalui Aplikasi GOL (Gratifikasi Online)

Halo #KawanAksi, tahukah kamu apa saja yang termasuk gratifikasi? Menurut UU No. 20 tahun 2001, pasal 12b ayat (1), gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik ataupun tanpa sarana elektronik.
 
Bagi #KawanAksi yang menerima pemberian dengan kriteria di atas, laporkan penerimaan gratifikasimu melalui aplikasi GOL (Gratifikasi Online) yang bisa di unduh melalui Play Store atau App Store. Ingat, tolak gratifikasi pada kesempatan pertama.
 
 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search