3S adalah budaya dan standar pelayanan yang diimplementasikan oleh instansi vertikal Ditjen Perbendaharaan, khususnya KPPN Amlapura untuk mendukung optimalisasi layanan, yang meliputi Senyum, Salam dan Sapa. Hal ini diatur dalam Keputusan Dirjen Perbendaharaan Nomor KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

