Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali No.79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali,para pegawai di lingkungan Lembaga Pemerintahan dan swasta mengggunakan Busana Adat Bali setiap Hari Kamis.
Di dalam Pergub juga disebutkan bahwa bagi masyarakat adat Nusantara lainya yang tinggal di wilayah Provinsi Bali dapat menggunakan busana adat daerah masing-masing. Sejalan dengan kententuan tersebut dan sebagai bentuk implementasi kearifan lokal, para pegawai KPPN Amlapura memakai Busana Adat Bali dan/atau busana adat daerah masing-masing setiap hari Kamis.



