Pada hari Jumat, 29 Juli 2022, dilaksanakan GKM Monev Pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Narasumber pada GKM tersebut, Rizky Yonlestian Octiara, menjelaskan tentang ketentuan baru yaitu PER-6/PB/2022 yang mengatur tentang tata cara Monev Pembiayaan Ultra Mikro untuk Kanwil DJPb dan KPPN. Monev Pembiayaan Ultra Mikro oleh KPPN dibagi menjadi 2, yaitu Monev Ketepatan Data yang dilakukan triwulanan dan Monev Keekonomian Debitur yang dilakukan semesteran.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk sharing knowledge sekalligus meningkatkan pemahaman pegawai mengenai Monev Pembiayaan Ultra Mikro.



