Tanggal 25 s.d. 26 Agustus 2022, KPPN Amlapura, KPP Gianyar, dan Pemerintah Daerah mitranya melakukan rekonsiliasi sekaligus penandatanganan Berita Acara Pajak Pusat atas Beban APBD Semester I Tahun 2022. Berdasarkan hasil rekonsiliasi, tidak terdapat selisih atas setoran pajak yang dilakukan Pemerintah Daerah sehingga Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dapat diterbitkan.
Sesuai PMK No.233/PMK.07/2020, salah satu langkah persyaratan penyaluran Dana Bagi Hasil dilaksanakan setelah diterbitkannya Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat atas beban APBD antara pemerintah daerah bersama unit vertikal Kementerian Keuangan setempat yaitu KPPN dan KPP. BAR tersebut diterbitkan setelah dilakukan verifikasi bersama antara pemda, KPPN, dan KPP yang digunakan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut/dipotong maupun jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.



