Senin, 12 September 2022, sebagai bentuk dari penguatan dan pengembangan tugas dan fungsi KPPN dari aspek Pengelolaan DAK Fisik dan Dana Desa, KPPN Amlapura menyelenggarakan FGD Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. Pada kegiatan kali ini, Seksi Bank KPPN Amlapura menyampaikan mengenai perubahan atas PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, penyaluran DAK Fisik Tahap III, dan penyaluran DAK Fisik Sekaligus. Pada kesempatan ini juga disampaikan batas-batas waktu Penginputan KPM, Pengajuan Dana Desa dan pengajuan DAK Fisik Tahap III dan Sekaligus, serta perbedaaan antara PMK 190/PMK.07/2021 dengan penggantinya (PMK 128/PMK.07/2022).



