Pada hari Kamis, 15 September 2022 KPPN Amlapura melaksanakan kegiatan sosialisasi antikorupsi terkait budaya antigratifikasi dan pengendalian gratifikasi. Materi disampaikan oleh Kepala KPPN Amlapura, Ibu Masta Boru Manurung. Ibu Masta menjelaskan bahwa gratifikasi merupakan salah satu tindakan korupsi yang dapat menyebabkan kerugian negara. Sebagai abdi negara, para pegawai perlu untuk selalu memegang teguh nilai-nilai integritas dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Selain itu, Ibu Masta menjelaskan bahwa terdapat gratifikasi yang wajib dilaporkan dan tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi dapat dilaporkan melalui UPG maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui gol.kpk.go.id
Kegiatan ini juga merupakan upaya KPPN Amlapura untuk mendukung penerapan Zero Tolerance terhadap segala bentuk KKN, serta menjaga keberlangsungan predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) yang telah didapatkan.



