Dalam rangka mempertahankan Predikat WBBM, Implementasi SMAP ISO 37001:2016 dan menyebarluaskan virus integritas maka dilaksanakan public campaign Antikorupsi, Antigratifkasi, dan SMAP ISO 37001:2016 kepada satker Pengadilan Agama Karangasem dan Pengadilan Negeri Karangasem. Public campaign diisi dengan penjelasan singkat terkait program-program antikorupsi antigratifikasi dan SMAP ISO 37001:2016 serta pembagian leaflet dan atribut.
Aksi sosialisasi ini diharapkan menambah pemahaman dan komitmen para pegawai dan mitra kerja untuk menghindari adanya korupsi, gratifikasi dan penyuapan. Tim KPPN Amlapura juga menegaskan bahwa seluruh layanan bebas biaya (zero cost) dan perbuatan korupsi, gratifikasi dan suap tidak dapat ditoleransi di KPPN Amlapura.



