SAKTI akan menggunakan Digital Signature (DS) dengan sertifikat yang diterbitkan oleh BSrE BSSN. DS ini nantinya akan digunakan sebagai bentuk Tanda Tangan Elektronik (TTE) pada dokumen SAKTI oleh pejabat, contohnya SPP dan SPM. Saat ini, DS hanya diwajibkan untuk KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara sebagai pejabat yang melakukan transaksi keuangan di SAKTI.
Oleh karenanya, sebagai bentuk persiapan pelaksanaan penerapan DS tersebut, KPPN Amlapura mengadakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Penerapan TTE Tersertifikasi pada Sistem SAKTI pada hari Jumat, 19 Mei 2023 guna mengetahui sejauh mana progress Satker dalam persiapan penerapan DS.