Pada 30 Mei, 31 Mei, dan 5 Juni 2023, KPPN Amlapura melakukan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Bank/Pos Persepsi pada Bank Persepsi di wilayah kerja KPPN Amlapura. Monev dilaksanakan pada BPD Bali Cabang Klungkung, BPD Bali Cabang Bangli, dan BPD Bali Cabang Karangasem. Monev Kepatuhan Bank/Pos Persepsi dilaksanakan berdasarkan SE-84/PB/2017.
Pelaksanaan Monev meliputi kepatuhan terhadap ketentuan jam buka/tutup loket, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan nasabah/bukan nasabah, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan jumlah setoran, pembebasan biaya atas jasa layanan perbankan kepada wajib pajak/wajib bayar/wajib setor (WP/WB/WS), dan aktif/tidaknya menu penerimaan negara pada kanal layanan elektronik selain loket teller pada bank/pos persepsi yang telah mempunyai izin operasional atas kanal dimaksud. Monev berjalan dengan lancar dan tidak ditemukan adanya ketidaksesuaian.



