Pada Jumat 25 Agustus 2023, KPPN Amlapura, KKP Pratama Gianyar dan Pemerintah Daerah mitranya melakukan rekonsiliasi sekaligus penandatanganan Berita Acara Pajak Pusat atas Beban APBN Semester I Tahun 2023. Berdasarkan hasil rekonsiliasi, tidak terdapat selisih atas setoran pajak yang dilakukan Pemerintah Daerah sehongga Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dapat diterbitkan. Dalam kegiatan ini, KPPN Amlapura juga turut melaksanakan koordinasi penyaluran Dana Trasnfer ke Daerah (TKD) bersama Pemda Karangasem , Pemda Klungkun dan Pemda Bangli.
Sesuai PMK No.233/PMK.07/2020, salah satu langkah persyaratan penyaluran Dana Bagi Hasil dilaksanakan setelah diterbitakannya Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat atas beban APBD antara pemerintah daerah bersama unit vertikal Kementerian Keuangan setempat yaitu KPPN dan KPP Gianyar. BAR tersebut diterbitkan setelah dilakukan verifikasi bersama antara pemda, KPPN dan KPP yang digunakan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara yang enajdi kewajiban Pemerintah Daerah.