Pada tanggal 23,28, dan 29 Agustus 2023, KPPN Amlapura melakukan Monitoring dan Evaluasi Kepatuhan Bank/ Pos Persepsi pada Bank Persepsi di wilayah kerja KPPN Amlapura. Monev Kepatuhan Bank/Pos Persepsi dilaksanakan berdasarkan SE-84/PB/2017.
Pelaksanaan Monev meliputi kepatuhan terhadap ketentuan jam buka/tutup loket, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan nasabah/ bukan nasabah, layanan setoran penerimaan negara tanpa membedakan jumlah setoran, pembebasan biaya atas jasa layanan perbank kepada wajib pajak/ wajib bayar/wajib setor (WP/WB/WS), dan aktif/tidaknya menu penerimaan negara pada kanal layanan elektronik selain loket teller pada nak/pos persepsi yang telah mempunyai izin operasional atas kanal dimaksud.



