ada 15, 20, dan 26 Februari 2024, KPPN Amlapura, KPP Pratama Gianyar, dan Pemerintah Daerah mitranya melakukan rekonsiliasi sekaligus penandatanganan Berita Acara Pajak Pusat atas Beban APBD Semester II Tahun 2023. Berdasarkan hasil rekonsiliasi, tidak terdapat selisih atas setoran pajak yang dilakukan Pemerintah Daerah sehingga Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dapat diterbitkan.
Sesuai PMK No.233/PMK.07/2020, salah satu langkah persyaratan penyaluran Dana Bagi Hasil dilaksanakan setelah diterbitkannya BAR Pajak Pusat atas beban APBD antara pemerintah daerah bersama unit vertikal Kementerian Keuangan setempat yaitu KPPN dan KPP. BAR tersebut diterbitkan setelah dilakukan verifikasi bersama antara pemda, KPPN, dan KPP yang digunakan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut/dipotong maupun jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.