Senin, 13 Mei 2024, Unit Kepatuhan Internal KPPN Amlapura mengadakan sosialisasi Benturan Kepentingan, sehubungan dengan adanya peraturan baru yaitu KMK Nomor 475 Tahun 2023 tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Kemenkeu.
Dalam KMK tersebut disebutkan bahwa setiap pegawai wajib untuk melakukan Deklarasi Data Pegawai untuk pemetaan pencegahan terjadinya Benturan Kepentingan. Sosialisasi ini diikuti oleh seluruh pegawai KPPN Amlapura.



