Rabu, 28 Agustus 2024, KPPN Amlapura, KPP Pratama Gianyar, dan Pemerintah Daerah di wilayah bayar KPPN Amlapura, yakni Pemda Kab. Karangasem, Kab. Bangli dan Kab. Klungkung melakukan rekonsiliasi sekaligus penandatanganan Berita Acara Pajak Pusat atas Beban APBD Semester I Tahun 2024. Berdasarkan hasil rekonsiliasi, tidak terdapat selisih atas setoran pajak yang dilakukan Pemerintah Daerah sehingga Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dapat ditandatangani.
Dalam kegiatan ini, KPPN Amlapura juga turut melaksanakan koordinasi penyaluran Dana Transfer Ke Daerah (TKD) bersama Pemda Kabupaten Klungkung, Kabupaten Karangasem, dan Kabupaten Bangli.
Sesuai PMK No.233/PMK.07/2020, salah satu langkah persyaratan penyaluran Dana Bagi Hasil dilaksanakan setelah diterbitkannya Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Pajak Pusat atas beban APBD antara pemerintah daerah bersama unit vertikal Kementerian Keuangan setempat yaitu KPPN dan KPP.
BAR tersebut diterbitkan setelah dilakukan verifikasi bersama antara pemda, KPPN, dan KPP yang digunakan untuk memastikan kesesuaian jumlah pajak yang disetor dengan jumlah pajak yang dipungut/dipotong maupun jumlah pajak yang telah tercatat di Rekening Kas Negara yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.



