Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
PMK ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025.
Dalam PMK ini diatur mengenai besaran, pengelolaan, hingga syarat salur Dana Desa Tahun Anggaran 2025.



