Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) merupakan program pemerintah yang menyediakan pembiayaan modal kepada pelaku usaha mikro atau UMKM. Pembiayaan UMi ditujukan bagi usaha mikro yang belum bisa difasilitasi oleh perbankan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang harus memenuhi syarat seperti agunan. Pinjaman modal usaha diberikan dengan total pembiayaan maksimal Rp20 juta per orang, melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
KPPN Amlapura sebagai instansi vertikal DJPb memiliki peran untuk melaksanakan monitoring dan evaluasi penyaluran pembiayaan pada lingkup wilayah kerja yaitu Kab Karangasem, Kab Klungkung dan Kab Bangli.