Jalan Cempaka, Padangkerta, Amlapura, Bali - 80811

Berita

Seputar KPPN Amlapura

Optimalisasi Nilai IKPA pada Lima Hari Kerja Pertama melalui Kontrak Pra-DIPA

Optimalisasi Nilai IKPA pada Lima Hari Kerja Pertama melalui Kontrak Pra-DIPA

 

Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) merupakan instrumen penting dalam mengukur kualitas pelaksanaan anggaran oleh satuan kerja. Pengukuran IKPA meliputi tiga aspek yaitu kualitas perencanaan pelaksanaan anggaran, kualitas implementasi pelaksanaan anggaran, dan kualitas hasil pelaksanaan anggaran. Setiap aspek diukur melalui indikator kinerja yang telah ditetapkan. Salah satu indikator kinerja untuk aspek kualitas implementasi pelaksanaan anggaran adalah belanja kontraktual. Optimalisasi indikator ini, khususnya pada awal tahun anggaran, dapat dilakukan melalui penerapan kontrak pra-DIPA sebagai strategi percepatan pelaksanaan kegiatan. Kontrak pra-DIPA memungkinkan proses pengadaan dan kontraktual dimulai lebih awal sehingga pelaksanaan kegiatan tidak menunggu terlalu lama setelah tahun anggaran berjalan.

Apa itu Kontrak Pra-DIPA?

Kontrak Pra-DIPA merupakan perjanjian / kontrak yang ditandatangani setelah DIPA tahun anggaran berikutnya disahkan sampai dengan 31 Desember, dengan ketentuan pekerjaan akan dimulai pada 1 Januari tahun berikutnya. Pendaftaran kontrak pra-DIPA ke KPPN dilakukan pada awal tahun anggaran, yaitu dalam lima hari kerja pertama. Secara teknis, kontrak tersebut dapat mulai direkam dalam aplikasi SAKTI sejak tanggal 2 Januari dengan menggunakan tahun anggaran berjalan. Kontrak pra-DIPA memungkinkan proses pengadaan dan kontraktual dimulai lebih awal sehingga pelaksanaan kegiatan tidak menunggu terlalu lama setelah tahun anggaran berjalan. Strategi ini menjadi semakin relevan seiring dengan penguatan kebijakan pengadaan barang/jasa dan penilaian IKPA yang menekankan aspek ketepatan waktu dan kualitas pelaksanaan belanja.

Apa itu Kontrak Pra-DIPA?

Kontrak Pra-DIPA merupakan perjanjian / kontrak yang ditandatangani setelah DIPA tahun anggaran berikutnya disahkan sampai dengan 31 Desember, dengan ketentuan pekerjaan akan dimulai pada 1 Januari tahun berikutnya. Pendaftaran kontrak pra-DIPA ke KPPN dilakukan pada awal tahun anggaran, yaitu dalam lima hari kerja pertama. Secara teknis, kontrak tersebut dapat mulai direkam dalam aplikasi SAKTI sejak tanggal 2 Januari dengan menggunakan tahun anggaran berjalan.

Kontrak pra-DIPA memungkinkan proses pengadaan dan kontraktual dimulai lebih awal sehingga pelaksanaan kegiatan tidak menunggu terlalu lama setelah tahun anggaran berjalan. Strategi ini menjadi semakin relevan seiring dengan penguatan kebijakan pengadaan barang/jasa dan penilaian IKPA yang menekankan aspek ketepatan waktu dan kualitas pelaksanaan belanja.

Apa saja Manfaat dari Kontrak Pra-DIPA?

Pelaksanaan anggaran pada awal tahun menjadi salah satu faktor penentu kualitas kinerja satuan kerja sepanjang tahun anggaran. Dalam penilaian IKPA, aspek ketepatan waktu pelaksanaan belanja, khususnya belanja kontraktual, memiliki bobot yang signifikan. Oleh karena itu, kesiapan kontrak sejak sebelum tahun anggaran berjalan melalui kontrak pra-DIPA menjadi strategi penting untuk memastikan kegiatan dapat langsung dilaksanakan sejak awal tahun dan berdampak positif terhadap nilai IKPA. Adapun manfaat dari Kontrak Pra-DIPA yaitu:

1. Meningkatkan nilai indikator belanja kontraktual pada IKPA Kontrak pra-DIPA memberikan keuntungan langsung dalam perhitungan nilai indikator Belanja Kontraktual dimana mempunyai komposisi sebesar 40% dari total penilaian. Dalam pedoman teknis penilaian IKPA, kontrak yang tanggal kontraknya sebelum 1 Januari tahun anggaran berjalan (kontrak pra-DIPA) akan mendapatkan nilai tertinggi yaitu 120, nilai tersebut lebih tinggi jika dibandingkan kontrak yang dibuat setelah 1 Januari hingga 31 Maret yang nilainya 110.

2. Mengantisipasi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan Kontrak pra-DIPA memiliki peran penting dalam mengantisipasi keterlambatan pelaksanaan pekerjaan sejak awal tahun anggaran. Dengan menandatangani kontrak sebelum DIPA berlaku atau segera setelah DIPA efektif, satker dapat memastikan bahwa kegiatan kontraktual seperti pengadaan barang dan jasa atau pekerjaan proyek dapat langsung dimulai tanpa harus menunggu proses administratif yang panjang pada awal tahun anggaran. Hal ini didukung oleh struktur Indikator Belanja Kontraktual yang menilai kesiapan satker dalam merencanakan dan melaksanakan kontrak secara tepat waktu, sehingga memperkecil risiko tertundanya pekerjaan karena keterlambatan administratif.

3. Mempercepat penyerapan anggaran pada awal tahun Penerapan kontrak pra-DIPA memungkinkan satker untuk memasuki fase pelaksanaan anggaran sejak awal tahun. Kebijakan pemerintah menekankan pentingnya melaksanakan pengadaan barang dan jasa sejak awal anggaran untuk menyalurkan belanja secara merata sepanjang tahun anggaran, sehingga target penyerapan tidak menumpuk di akhir periode. Selain itu, percepatan ini berdampak positif pada realisasi output kegiatan yang menjadi salah satu fokus penilaian IKPA, karena kegiatan fisik atau jasa yang membutuhkan waktu panjang mulai berjalan lebih cepat. Ketika kontrak sudah efektif sejak awal, penyedia dapat memulai pekerjaan sehingga alokasi anggaran yang tersedia bagi pelaksanaan dapat terserap lebih awal.

4. Mencerminkan kualitas perencanaan anggaran yang baik Kontrak pra-DIPA merupakan indikator kualitas perencanaan yang matang oleh satuan kerja karena menuntut persiapan dokumen, evaluasi kebutuhan, serta koordinasi lebih awal sebelum tahun anggaran berjalan. Dalam indikator belanja kontraktual, kontrak yang ditandatangani sebelum 1 Januari menunjukkan bahwa satker telah terlebih dahulu menyusun rencana kebutuhan barang/jasa yang komprehensif dan terkoordinasi dengan baik bersama penyedia serta pemangku kepentingan lain. Ini mencerminkan disiplin perencanaan yang baik dan kesiapan operasional satuan kerja dalam merespons kebutuhan anggaran tahun berjalan.

5. Mengurangi risiko penumpukan pekerjaan di akhir tahun anggaran. Salah satu tantangan pelaksanaan anggaran adalah kecenderungan penumpukan pekerjaan dan realisasi belanja di akhir tahun, yang sering kali berimbas pada kualitas pelaksanaan serta ketidaktepatan waktu. Kontrak pra-DIPA membantu satker menghindari fenomena tersebut dengan memastikan banyak kegiatan kontraktual sudah masuk dalam fase pelaksanaan sejak awal tahun. Kontrak yang sudah efektif sejak awal membantu menyebarkan realisasi belanja secara proporsional sepanjang periode anggaran sehingga tidak terjadi lonjakan aktivitas pengadaan yang terpusat di kuartal terakhir.

 

Pekerjaan apa yang bisa dilakukan Kontrak Pra-DIPA?

Kontrak Pra-DIPA dapat diterapkan pada seluruh jenis pekerjaan di satuan kerja, terutama untuk kontrak yang bersifat rutin dan berulang setiap bulan, antara lain: • Pengadaan bahan makanan bagi narapidana di Lapas/Rutan atau konsumsi petugas piket pada Polres;

• Pemeliharaan rutin kendaraan dinas yang pelaksanaannya dikontrakkan kepada pihak ketiga (misalnya pada Polres);

• Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang bersifat rutin bulanan dan dilaksanakan melalui pihak ketiga;

• Pelaksanaan layanan outsourcing PPNPN melalui pihak ketiga dengan skema pembayaran bulanan;

• Pengadaan barang dan/atau jasa dengan nilai kontrak di atas Rp50 juta.

Adapun penjelasan lebih lanjut terkait jenis kontrak dapat mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

 

Apa yang perlu dilakukan satker terkait Kontrak Pra-DIPA?

Dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan anggaran sejak awal tahun serta mendukung peningkatan nilai IKPA, satuan kerja perlu memahami dan melaksanakan mekanisme Kontrak Pra-DIPA secara tepat. Kontrak Pra-DIPA pada prinsipnya dilakukan melalui perikatan dengan penyedia pada tahun anggaran sebelumnya, dengan pelaksanaan dan pembayaran yang direalisasikan pada tahun anggaran berjalan setelah DIPA berlaku. Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh satuan kerja terkait Kontrak Pra-DIPA adalah sebagai berikut:

• Melakukan perencanaan kegiatan dan anggaran secara matang pada tahun sebelumnya, termasuk mengidentifikasi kebutuhan barang/jasa yang bersifat rutin dan strategis untuk segera dilaksanakan di awal tahun anggaran;

• Melaksanakan proses pengadaan dan melakukan perikatan/penandatanganan kontrak dengan penyedia sebelum tahun anggaran berjalan, dengan memastikan bahwa kontrak tersebut memenuhi ketentuan pengadaan barang/jasa;

• Memastikan data kontrak telah lengkap dan sesuai, meliputi nilai kontrak, jangka waktu pelaksanaan, ruang lingkup pekerjaan, serta kesesuaian dengan pagu anggaran dalam DIPA tahun berjalan.

• Mendaftarkan kontrak Pra-DIPA ke KPPN pada tahun anggaran berjalan paling lambat dalam lima hari kerja pertama, karena ketepatan waktu pendaftaran kontrak menjadi faktor penting dalam optimalisasi pelaksanaan belanja kontraktual dan berdampak langsung pada capaian nilai IKPA.

Kontrak pra-DIPA merupakan strategi yang efektif untuk mendukung optimalisasi nilai IKPA, khususnya pada lima hari kerja pertama tahun anggaran. Dengan kesiapan kontrak sejak sebelum tahun berjalan, satuan kerja dapat mempercepat pelaksanaan kegiatan, meningkatkan ketepatan waktu belanja kontraktual, serta menjaga kualitas penyerapan anggaran secara lebih merata sepanjang tahun. Selain berdampak positif terhadap nilai IKPA, penerapan kontrak pra-DIPA juga mencerminkan perencanaan anggaran yang matang dan pengelolaan kegiatan yang lebih terukur. Oleh karena itu, komitmen satuan kerja dalam menyiapkan, melaksanakan, dan mendaftarkan kontrak pra-DIPA secara tepat waktu menjadi kunci dalam mewujudkan pelaksanaan anggaran yang efektif, akuntabel, dan berkualitas.

 

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search