Jalan Cempaka, Padangkerta, Amlapura, Bali - 80811

Berita

Seputar KPPN Amlapura

SP2D dan Penyaluran DBH Mengemuka Dalam Forum Konsultasi Publik KPPN Amlapura

Penerbitan SP2D atas SPM LS dan Non LS menjadi salah satu masalah yang mengemuka dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Amlapura, Rabu (24/6/2027), selain itu rendahnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak di Kabupaten Karangasem juga menjadi salah satu masalah yang langsung dijawab oleh Kepala KPPN Amlapura , I Gusti Bagus Eddy Pramana Madurja.

Kepada awak media, I Gusti Bagus Eddy Pramana Madurja menyampaikan Forum Konsultasi Publik ini merupakan media dialog partisipatif antara Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara dengan masyarakat, akademisi Pemerintah Daerah dan Satuan Kerja (Satker) mitra kerja KPPN Amlapura. “Forum Konsultasi Publik ini bertujuan untuk membahas evaluasi kebijakan, meninjau ulang standar pelayanan, serta menyerap saran dan masukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Eddy Pramana Madurja.

Dalam kesempatan itu, beberapa perwakilan Satker mempertanyakan terkait alasan kenapa pengajuan yang dilakukan setelah pukul 12.00 Wita, Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) tidak bisa diterbitkan, karenanya biasanya SP2D akan terbit dalam waktu kurang dari 2 jam dari pengajuan. Terkait hal ini, Eddy Pramana Madurja menjelaskan jika Surat Perintah Membayar (SPM) baik LS dan Non LS yang diajukan oleh Satker tersebut membutuhkan waktu untuk verifikasi dan validasi.

Dalam proses tersebut KPPN akan melakukan pengujian dokumen tagihan negara melalui sistem aplikasi SPAN (Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara) yang memastikan kelengkapan, keabsahan, dan ketersediaan dana sebelum pencairan. “Kita lakukan pengujian substantif dan formal mulai dari menguji ketersediaan dana pada kegiatan atau jenis belanja dalam DIPA, kebenaran penghitungan angka, rincian belanja, potongan pajak hingga memeriksa kelengkapan dokumen pendukungnya,” tandasnya.

Namun lanjut dia, masalah utama dalam penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) biasanya berupa retur SP2D atau dana ditolak oleh bank penerima, atau keterlambatan akibat ketidaksesuaian data. “Kendala ini umumnya terjadi karena kesalahan perekaman nomor rekening, nama penerima yang tidak sesuai, atau rekening yang sudah tidak aktif,” bebernya.

Sementara menjawab pertanyaan awak media terkait rendahnya penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) pajak ke Pemkab Karangasem, dijelaskannya jika penyaluran DBH pajak untuk Karangasem memang masih rendah dan itu tergantung dari Pemkab Karangasem itu sendiri, karena penyaluran DBH itu tergantung dari rekomendasi, semakin cepat keluarnya rekomendasi maka semakin cepat pula penyaluran DBH pajak tersebut.


Artinya lanjut dia, Kelancaran pencairan DBH sangat bergantung pada kepatuhan Pemda dalam melakukan rekonsiliasi penerimaan pajak dan pelaporan. Keterlambatan dalam tahapan rekonsiliasi ini dapat mengakibatkan penundaan penyaluran DBH.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search