
- Warna Abu‐abu: Keseriusan, Kestabilan, Kemandirian dan Tanggung Jawab
Melambangkan insan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang secara serius, stabil, mandiri dan bertanggung jawab dalam mengimplementasikan PUG
- Bentuk Bulat: Tekad
Melambangkan Tekad dan komitmen mengimplementasikan PUG oleh seluruh unit di Direktorat Jenderal Perbendaaraa
- Gambar Laki‐laki dan perempuan sejajar berpegangan dengan menopang logo Kementerian Keuangan: Adil dan Setara
melambangkan keadilan dan kesetaraan antara laki‐laki dengan perempuan dan secara bersama‐sama membangun negeri melalui Kementerian keuanga
- Menyerupai gambar emoticon senyum: Ramah
Melambangkan seluruh kebijakan baik bidang tugas dan fungsi maupun pelayanan Direktorat Jenderal Perbendaharaan ramah teradap seluruh gender
Stigma yang terbangun dalam masyarakat selama ini berkaitan dengan pemahaman tentang konsep gender yang sering diidentikan dengan perempuan. Stigma tersebut merupakan stigma yang harus diluruskan, karena dapat mempengaruhi pelaksanaan strategi Pengarusutamaan Gender yang sudah berjalan tujuh belas tahun ini yang dalam kenyataanya, masih terjadi kesenjangan.
Pada hampir semua bidang pembangunan perempuan di Indonesia tertinggal. Terutama pada bidang ekonomi dan politik, capaian perempuan masih berada di bawah capaian laki‐laki. Pada tahun 2017, Indonesia berada pada peringkat 84 dari 144 negara dalam Global Gender Gap Index (World Economic Forum, 2017). Untuk menanggulangi ketertinggalan itu, belakangan dikembangkan strategi nasional percepatan PUG melalui perencanaan dan penganggaran yang responif gender (PPRG). Fokusnya pada keadilan bagi perempuan dan bagi laki‐laki (keadilan gender) dalam mendapatkan akses, manfaat, partisipasi serta penguasaan terhadap sumber daya pembangunan. Dasarnya pemahaman bahwa menjadi perempuan dan menjadi laki‐laki itu berbeda dalam kebutuhan, kesulitan maupun aspirasinya. Dengan stratergi pembangun yang adil gender memberi perempuan dan laki‐laki kesempatan yang setara (kesetaraan Gender).
Pengarusutamaan Gender di Kementerian/Lembaga (K/L) merupakan implementasi dari Inpres Nomor 9 Tahun 2000 tentang pelaksanaannya dalam Pembangunan Nasional. Inpres tersebut bersifat mandatori dimana K/L mempunyai kewajiban untuk melaksanakan Pengarusutamaan Gender dalam keseluruhan proses pembangunan. Mulai dari identifikasi masalah, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dengan mempertimbangkan dan mengintegrasikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, dan permasalahan sebagai perempuan dan sebagai laki‐laki ke dalam kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan. Di samping itu, Inpres tersebut mengamanatkan agar suatu penyusunan kebijakan dapat mempertimbangkan aspek gender, diperlukan dukungan pejabat/pimpinan terkait.
Dalam menjalankan pemerintahan, telah ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan angka Panjang (RPKP 2025) yang di dalamnya telah mengacu pada Inpres Nomor 9 Tahun 2000. Salah satu sasaran dalam RPJMN tersebut adalah Pembangunan Manusia dan Masyarakat, dimana salah satu indikator di dalamnya adalah Indeks Pemberdayaan Gender yang ditargetkan meningkat. Dengan mengimplementasikan pengarusutamaan gender, maka secara langsung juga turut mendukung program Global Sustainable Development Goals (SDGs) dimana salah satu tujuan/goal‐nya adalah Gender Equality atau kesetaraan gender (UNDP, n.d.). 11 | Buku Panduan Implementasi PUG DJPb
Tujuan umum pelaksanaan PUG Kementerian Keuangan adalah memastikan seluruh kebijakan, program, dan kegiatan berlaku adil gender agar setara dalam mendapatkan ksempatan bagi perempuan dan laki‐laki. Sedangkan tujuan khususnya adalah memastikan bahwa seluruh jajaran Kementerian Keuangan memahami konsep, prinsip, dan strategi PUG dalam penyelenggaraan pembangunan yang menjadi tugas, fungsi dan kewenangan Kementerian Keuangan. Serta memastikan Pengarusutamaan Gender terlembaga, lestari dan berkualitas dalam penyelengaraanya.
Sebagai bukti atas komitmen Kementerian Keuangan atas implementasi PUG, Kementerian Keuangan telah berhasil meraih penghargaan Anugerah Parahita Ekapraya tingkat Pratama (2009); Anugerah Parahita Ekapraya tingkat Madya (2010 & 2011); Anugerah Parahita Ekapraya tingkat Utama (2012 & 2013); Anugerah Parahita Ekapraya tingkat Utama Kategori Mentor (2014); Anugerah Parahita Ekapraya tingkat Utama Kategori Mentor (2016) dari Presiden RI (Kemenkeu, n.d.).
DJPb sebagai salah satu unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan, berkewajiban untuk mengimplementasikan PUG dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya di kantor pusat maupun di kantor vertikal. Pelaksanaan PUG tidak hanya sebatas pada penyediaan sarana dan prasarana dan pelayanan, namun juga di tingkat kebijakan dan implementasi yang berdampak langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat dan kesejahteraan masyarakat baik lakilaki, perempuan, maupun kelompok masyarakat rentan.



