Tugas Pokok dan Fungsi
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/16 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Amlapura merupakan KPPN tipe A2 yang mempunyai tugas:
- Melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara,
- Penyaluran pembiayaan atas beban anggaran,
- Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara beradasarkan peraturan perundangan.
Dalam melaksanakan tugasnya KPPN Amlapura menyelenggarakan fungsi :
a. Pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
b. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
c. Penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
d. Penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
e. Penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
f. Pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
g. Penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
h. Penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
i. Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
j. Penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
k. Pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
l. Pelaksanaan kehumasan; dan
m. Pelaksanaan administrasi KPPN.
Dalam masa peralihan KPPN Amlapura terdiri atas :
1. Subbagian Umum;
Yang mempunyai tugas tugas melakukan pengelolaan organisasi, kinerja, SDM, dan keuangan, penatausahaan user SPAN, penyusunan bahan masukan dan konsep Renstra, Renja, RKT, PK, LAKIP KPPN, penerbitan dan pengiriman SPM DBH PBB serta tata usaha, rumah tangga dan kehumasan.
2. Seksi Pencairan Dana dan Manajemen Satker;
Yang mempunyai tugas melakukan pengujian resume tagihan dan SPM, penerbitan SP2D, penerbitan Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU, penerbitan Surat Pengesahan atas Ralat SPM dari satuan kerja dan Nota Dinas Kesalahan dan Perbaikan SP2D Hasil Verifikasi pada KPPN, dan pengelolaan data kontrak, data supplier, belanja pegawai satker, dan monitoring dan evaluasi penyerapan anggaran satker, serta melakukan pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan perbendaharaan, fungsi customer service, supervisi teknis SPAN dan helpdesk SAKTI, pemantauan standar kualitas layanan KPPN, dan penyediaan layanan perbendaharaan.
3. Seksi Bank;
Yang mempunyai tugas melakukan penyelesaian transaksi pencairan dana, fungsi cash management, penerbitan Daftar Tagihan, pengelolaan rekening Kuasa BUN dan Bendahara serta penatausahaan penerimaan negara. Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa, Mengelola PFK dan SIKP.
4. Seksi Verifikasi, Akuntansi dan Kepatuhan Internal
Yang mempunyai tugas melakukan verifikasi pembayaran, rekonsiliasi laporan akuntansi, penyusunan Laporan Keuangan tingkat Kuasa BUN, realisasi dan analisis kinerja anggaran, analisis data statistik laporan keuangan, pemantauan pengendalian intern, pengelolaan risiko, kepatuhan terhadap kode etik dan disiplin pegawai, dan tindak lanjut hasil pengawasan.